Kekalkan Hartamu Dengan Wakaf

“Tinggalkan jejak kebaikan yang abadi melalui wakaf, karena kebaikan tak mengenal batas waktu. Jadi, biarkan amal baik kita menjadi warisan yang menyinari, bukan hanya nama belaka”

Memahami Tentang Wakaf

Lalu apa pengertian wakaf sebenarnya? Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindah milikkan. Meskipun begitu, jika dipandang melalui sudut pandang agama, wakaf memiliki banyak pemahaman. Berdasarkan pengertian dari Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. 

Yang dimaksud dengan melepaskan harta ini adalah, setelah prosedur perwakafan dilakukan secara sempurna dan benar, seorang wakif tidak boleh melakukan ketentuan apa pun terhadap harta yang diwakafkan. Harta yang diwakafkan tersebut disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih) sebagai sedekah yang mengikat. Dengan kata lain, harta yang telah diwakafkan tidak bisa diwariskan kepada ahli waris dari waqif. Harta yang diwakafkan juga menjadi tanggung jawab penerima wakaf sepenuhnya dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan sosial dan seorang wakif tidak boleh melarang pengelolaan harta yang telah diwakafkan. 

Pengertian wakaf lainnya juga datang dari sudut pandang Mazhab Hanafi, pengertian wakaf mencakup kepada seseorang yang menahan suatu benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu dalam rangka agar manfaatnya dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan umum.

Menurut kedua sudut pandang Mazhab Syafi’i dan Hanafi, dapat terlihat persamaan pengertian wakaf memiliki tujuan untuk pemilik harta dapat menyedekahkan manfaat dari sebagian hartanya untuk keperluan sosial, baik di masa ini maupun di masa depan

Jika mengacu pada Undang Undang no. 41 tahun 2004, pengertian wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Tujuan dari pengertian wakaf juga didukung dengan pemanfaatan dalam memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya untuk selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agama Islam. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa harta yang sudah diwakafkan dapat dijual atau dialih fungsikan demi tujuan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat sebagai syaratnya. Pernyataan tersebut juga didukung dalam peraturan Perubahan Status Harta Wakaf di dalam Bab IV UU no. 41 tahun 2004 tersebut.

Jenis wakaf berdasarkan tujuan

  1. Wakaf ahli

    Pengertian wakaf ahli ini merujuk pada tujuan wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Oleh karena itu, jenis wakaf satu ini juga sering disebut dengan istilah wakaf keluarga. Keluarga yang masuk ke dalam wakaf ahli tidak hanya mengacu pada kondisi keluarga inti maupun keluarga besar saja. Orang yang melakukan wakaf atau yang bisa disebut wakif, dapat memberi wakaf kepada orang yang memiliki hubungan darah. Wakaf ini bertujuan untuk dapat membantu anggota keluarga dalam urusan finansial maupun kesehatan, meskipun untuk penerima wakaf yang berbeda negara sekalipun dalam pengertian wakaf ahli. Peraturan wakaf ahli ini juga didukung dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.

  2. Wakaf khairi

    Selanjutnya ada wakaf khairi. Pengertian wakaf ini berbeda dengan wakaf ahli. Pasalnya, wakaf ini memiliki tujuan untuk kepentingan umum. Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang cukup sering ditemukan di Indonesia. Jenis wakaf ini biasanya digunakan untuk memberikan manfaat atau kebaikan berupa pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

  3. Wakaf musytarak

    BWI juga menginformasikan ada jenis wakaf ketiga yaitu wakaf musytarak. Jenis wakaf ini merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Harta yang diwakafkan bisa berupa dalam bentuk yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, serta pembebasan sumur pribadi dari keluarga wakif untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Jenis wakaf berdasarkan harta

Secara umum harta dan aset kekayaan yang bermanfaat bisa dijadikan sebagai alat untuk diwakafkan. Namun pengertian wakaf berdasarkan jenis hartanya ini dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan UU no. 41 tahun 2004.

  • Kelompok pertama mengacu pada jenis harta yang tidak bergerak, seperti bangunan
  • Kelompok kedua adalah jenis harta bergerak selain uang yang manfaatnya bisa digunakan sehari-hari, seperti alat perlengkapan usaha
Scroll to Top